Kasus Pencemaran Nama Baik di Facebook
Jaksa Mentahkan Pembelaan Yusniar
Yusniar, terdakwa kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik legislator DPRD Jeneponto
Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -Sidang lanjutan kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik legislator DPRD Jeneponto Sudirman Sijaya dengan terdakwa Yusniar kembali digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (08/03/2017).
Terdakwa Yusniar menjalani persidangan di ruangan Andi Depu dengan agenda mendengarkan pembacaan jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pembelaan terdakwa.
Baca: VIDEO: Tim Kuasa Hukum Bacakan Pembelaan Yusniar
Baca: Yusniar Mengaku Tidak Bersalah, Jaksa Ajukan Replik
Baca: Tim Kuasa Hukum Terdakwa Status Facebook Minta Yusniar Dibebaskan
Di hadapan majelis hakim yang dipimpin langsung Kasianus selaku hakim ketua, JPU mengatakan menolak semua pembelaan terdakwa. Ia menilai dakwaan dan tuntutan yang dibacakan sudah sesuai.
"Kami tetap pada dakwaaan dan tututan sebelumnya," kata JPU Neng Marlina dalam materi replik yang dibacakan dalam persidangan.
Yusniar dalam kasus ini didakwa melakukan tindak pindana penghinaan dan pencemaran nama baik legislator DPRD Jeneponto, Sudirman Sijaya.
Ia didakwa melanggar pasal 27 tentang Undang Undang Informasi Teknologi dan Elektronik (ITE). (*)