Pilgub Sulbar 2017
PN Majene Gelar Sidang Money Politik
Agenda persidangan adalah pembacaan dakwaan dan pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum.
Penulis: Nurhadi | Editor: Mahyuddin
Laporan Wartawan TribunSulbar.com, Nurhadi
TRIBUNSULBAR.COM, MAMUJU - Pengadilan Negeri Majene Sulawesi Barat menggelar sidang perdana kasus money politik di Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulbar, Selasa (7/3/2017)
Kasus money politik uang di Majene mendudukkan terdakwa yang diduga pendukung pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulbar.
Agenda persidangan adalah pembacaan dakwaan dan pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum.
Terdakwa bernama Sahrul warga Lamungan Batu, Kecamatan Malunda, Kabupaten Majene, Sulbar.
Sahrul menjalani sidang perdananya dalam perkara karena memberikan uang untuk mendukung pasangan calon tertentu.
Dalam persidangan ini, Jaksa penuntut umum menyebutkan, tindakan yang dilakukan terdakwa merupakan pelanggaran karena menodai demokrasi dan pilkada yang harusnya berlangsung jujur dan adil.
Sidang perdana ini, memeriksa enam saksi, diantaranya dari pimpinan Panwaslu Majene, dua dari Panwaslu Kecamatan Malunda, serta dua dari penerima uang.
Rencananya, persidangan akan berlangsung maraton, dan akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan terdakwa atas perkara yang menjerat terdakwa Sahrul.
Selain di Pengadilan Negeri Majene, sidang politik uang juga berlangsung di Pengadilan Negeri Polewali Mandar dengan menghadirkan dua terdakwa warga Mamasa, Sulawesi Barat.
Di Pilgub Sulbar ini, Panwaslu Majene menangani tiga kasus dugaan money politik dan menahan sembilan orang warga, empat diantaranya ditetapkan sebagai tersangka dan sedang menjalani proses hukum.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/pn-majene_20170307_163109.jpg)