2 Buron Curanmor Diringkus Polres Pinrang
Komplotan pelaku itu sudah beberapa kali melakukan aksi pencurian di sejumlah lokasi di Pinrang.
Penulis: Hery Syahrullah | Editor: Mahyuddin
TRIBUNPINRANG.COM, PALETEANG - MF dan AS, dua warga Kampung Palia, Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang, dibekuk tim Resmob Polres Pinrang.
Keduanya ditangkap berdasarkan pengembangan kasus pencurian motor yang melibatkan MA (16) dan AA (16).
MA da AA diringkus di Lingkungan Bili-bili, Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang, Selasa (28/2/2017) lalu.
Namun, MF dan AS berhasil melarikan diri saat itu dan baru berhasil dibekuk, Rabu (1/3/2017) sekitar pukul 13.00 Wita.
Komplotan pelaku itu sudah beberapa kali melakukan aksi pencurian di sejumlah lokasi.
Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Muhammad Nasir sementara memproses pelaku.
"Kami telah amankan pelaku di Mapolres," tuturnya saat dikonfirmasi TribunPinrang.com, Kamis (2/3/2017).
Adapun barang bukti yang diamankan dalam kasus pencurian itu, satu unit motor merk Jupiter dan sejumlah perkakas yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya seperti obeng, kunci inggris, dan lainnya.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/polres-pinrang_20170302_222058.jpg)