Sidang Dugaan Korupsi Pengadaan Brosur Diskominfo Makassar, 2 Saksi Mahkota Dihadirkan
Dua terdakwa korupsi mantan Kepala Dinas Kominfo, Ismunandar dan rekanan John dihadirkan sebagai saksi mahkota.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-- Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan brosur di Dinas Komonikasi dan Informatika (Diskominfo) digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (28/02/2017).
Hari ini, dua terdakwa korupsi mantan Kepala Dinas Kominfo, Ismunandar dan rekanan John dihadirkan sebagai saksi mahkota.
"Selain saksi mahkota juga menghadirkan seorang saksi ahli dari Grafika,"kata kuasa hukum salah satu terdakwa, Jernias Rarsina usai mengikuti sidang.
Dalam persidangan dipimpin langsung Bonar Harianja sebagai hakim ketua. Terdakwa Ismunandar selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebelumnya didakwa bersalah.
Ia dianggap menyalahgunakan kewenangan, serta jabatannya dengan menguntungkan orang lain, yang mengakibatkan kerugian negara.
Pasalnya, dalam penyusunan Harga Perkiraan Sementara (HPS), tidak dilakukan sesuai mekanisme serta prosedur yang ada. Terdakwa dalam proses penyusunan HPS pengadaan brosur terpadu tersebut dilakukan oleh terdakwa sendiri.
Terdakwa John selaku rekanan dan pemenang tender, terbukti telah melakukan penyimpangan dalam kontrak kerja, yang telah ditentukan.
Ia tidak mengikuti standar spesifikasi dalam mencetak brosur, seperti yang telah tertuang dalam kontrak kerja. (*)