Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sidang Dugaan Korupsi Pengadaan Brosur Diskominfo Makassar, 2 Saksi Mahkota Dihadirkan

Dua terdakwa korupsi mantan Kepala Dinas Kominfo, Ismunandar dan rekanan John dihadirkan sebagai saksi mahkota.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
Terdakwa mantan Kepala Dinas Kominfo Makassar, Ismunandar (kacamata) dan Direktur CV Makassar Grafika John S De Fretes (tengah) dihadirkan dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan brosur Dinas Komonikasi dan Informatika (Diskominfo) Makassar yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, Rabu (01/02). Agenda sidang tersebut merupakan agenda pembacaan dakwaan. Total nilai proyek penyebarluasan informasi melalui brosur ini Rp 2,4 miliar dengan dugaan kerugian negara sebesar Rp 700 juta tahun anggaran 2015. TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-- Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan brosur di Dinas Komonikasi dan Informatika (Diskominfo) digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (28/02/2017).

Hari ini, dua terdakwa korupsi mantan Kepala Dinas Kominfo, Ismunandar dan rekanan John dihadirkan sebagai saksi mahkota.

"Selain saksi mahkota juga menghadirkan seorang saksi ahli dari Grafika,"kata kuasa hukum salah satu terdakwa, Jernias Rarsina usai mengikuti sidang.

Dalam persidangan dipimpin langsung Bonar Harianja sebagai hakim ketua. Terdakwa Ismunandar selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebelumnya didakwa bersalah.

Ia dianggap menyalahgunakan kewenangan, serta jabatannya dengan menguntungkan orang lain, yang mengakibatkan kerugian negara.

Pasalnya, dalam penyusunan Harga Perkiraan Sementara (HPS), tidak dilakukan sesuai mekanisme serta prosedur yang ada. Terdakwa dalam proses penyusunan HPS pengadaan brosur terpadu tersebut dilakukan oleh terdakwa sendiri.

Terdakwa John selaku rekanan dan pemenang tender, terbukti telah melakukan penyimpangan dalam kontrak kerja, yang telah ditentukan.
Ia tidak mengikuti standar spesifikasi dalam mencetak brosur, seperti yang telah tertuang dalam kontrak kerja. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved