Pilgub Sulbar 2017
SDK-Kalma Pakai Yusril, ABM-Enny Ingatkan MK Sakral
Terpisah, tim kuasa hukum nomor urut tiga, Ali Baal Masdar-Enny Angraeni Anwar (ABM-Enny), tak soal walau Yusril jadi tameng SDK-Kalma.
Penulis: Nurhadi | Editor: Ilham Mangenre
nurhadi/tribunsulbar.com
Suhardi Duka- Kalma Katta (SDK-Kalma) menyatakan akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
TRIBUNSULBAR.COM, MAMUJU- Suhardi Duka-Kalma Katta (SDK-Kalma) memilih Yusril Ihza Mahendra sebagai pengacara dalam gugatan mereka terkait hasil Pilgub Sulbar ke Mahkamah Konstutusi (MK).
Yusril merupakan pakar hukum tata negara yang sudah malang melintang terkait kasus sengketa Pilkada di MK.
"Kami akan memggunakan Yusril Ihza Mahendra sebagai pengacara di MK," kata Juru bicara SDK-Kalma, Hajrul Malik, saat jumpa pers dikediaman SDK, Mamuju, Sulbar, Senin (27/2/2017).
Pihak SDK-Kalma telah negosiasi dengan Yusril.
"Kami sudah bertemu langsung dengan Prof Yusril, beliau sudah deal dengan kami," kata Hajrul.
Rencananya, SDK-Kalma mengajukan gugatan ke MK pada 1 Maret 2017.
Terpisah, tim kuasa hukum nomor urut tiga, Ali Baal Masdar-Enny Angraeni Anwar (ABM-Enny), tak soal walau Yusril jadi tameng SDK-Kalma.
Hasil pleno KPU Sulbar, ABM-Enny sebagai pemenang Pilgub Sulbar 2017.
"Bagi kami proses Pilkada kemarin berlangsung secara baik transparan, sesuai dengan norma undang-undang," kata kuasa hukum ABM, Hatta, kepada TribunSulbar.com.
Dia menyampaikan, keputusan KPU Sulbar sudah paripurna.
"Bawaslu Sulbar pun tidak memberikan rekomendasi atas adanya pelanggaran, sehingga kami yakin Mahkamah Konstitusi sebagai pengawal konstitusi akan bertindak secara fair trail dalam memeriksa setiap perkara yang dilaporkan," ujar Hatta.
Dia juga mengatakan, keberatan-keberatan pasangan calon nomor urut satu itu semestinya dari awal dipersoalkan.
"Bukan nanti pada saat kalah kemudian mengungkit persoalan-persoalan. Ingat Mahkamah Konstitusi adalah mahkamah sakral, sangat tertib dalam menilai fakta-fakta persidangan," kata Hatta. (*)