Pungli Sewa Lods Pasar Pabaengbaeng
VIDEO: Dirut PD Pasar Raya Makassar Jadi Saksi Terdakwa Pungli Sewa Lods Pasar Pabaengbaeng
Sidang yang dipimpin langsung Muhammad Damis selaku hakim ketua digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi
Penulis: Hasan Basri | Editor: Ina Maharani
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-- Kepala Pasar Pabaeng-baeng, Laisa A Mangong menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar dalam kasus dugaan pungutan liar (Pungli) pembayaran sewa lods pasar Pabaeng-baeng, Selasa (28/02/2017) sore.
Sidang yang dipimpin langsung Muhammad Damis selaku hakim ketua digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Dalam sidang dua orang saksi dihadirkan, diantaranya Dirut Operasional PD Pasar Raya Makassar, Rahim Bustam dan pegawai bagian perencanaan.
Laisa disangkakan melakukan tindak pidana pungli berawal saat yang bersangkutan ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Rabu (27/10/2016) malam bulan lalu.
Penangkapan itu saat tim OTT Polda mendapatkan laporan dari benerapa pedagang yang mencurigasi adanya penjualan los dengan mark up.
Penyidik menemukan adanya penjualan los tidak sesuai karena pihak pasar mengadakan 30 unit los di pasar Pabaeng-baeng Timur dengan harga jual los Rp 2,250 Juta. Namun dijual oleh tersangka sebesar Rp 20 juta dan Rp 30 Juta.
Tersangka diakui penyidik sudah menyetor uang hasil penjualan los yang sudah laku sebanyak sembilan los terhadap pihak PD Pasar. Tapi saat diselidiki, penyetoran itu tidak ada.
Selain itu, hasil penyelidikan menguat bahwa dari infrastruktur bangunan Los juga dipakai rangka baja murah yang tentunya tidak sesuai dengan harga jual per unitnya Rp 20 hingga Rp 30 juta.