3 Kasus Korupsi di Bone Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Makassar
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bone Abdul Malik mengatakan ketiga kasus korupsi ini sudah dilimpahkan sementara menunggu jadwal untuk disidang.
Penulis: Justang Muhammad | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNBONE.COM, TANETE RIATTANG TIMUR - Kejaksaan Negeri Bone sudah melimpahkan tiga kasus korupsi ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Makassar.
Ketiga kasus itu adalah kasus Dana Bimtek KPU Bone, kasus pungutan pelanggan PDAM Bone Unit Biru, dan Kasus Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bone, Abdul Malik mengatakan ketiga kasus korupsi ini sudah dilimpahkan sementara menunggu jadwal untuk disidang.
"Kita mau sidangkan, untuk selanjutnya tunggu kabar," ujar Abdul Malik saat tiba di kantor Kejaksaan Bone, Jl. Yos Sudarso, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Selasa (28/2/2017).
Diketahui, tiga kasus korupsi yang dilimpahkan itu menyeret delapan nama sebagai tersangka.
Masing-masing tiga tersangka kasus Bimtek KPU Bone merugikan negara sekitar Rp 130 juta, dua tersangka kasus pungutan pelanggan PDAM Bone merugikan negara Rp 600 juta, dan tiga tersangka kasus BSPS kerugian Rp 800 juta.