Sekda Toraja Utara Protes Kacabjari Rantepao, Ini Masalahnya
Hukuman selama tiga tahun dengan subsider empat bulan atau denda Rp. 100 juta dijatuhkan kepada mantan Asisten II Pemkab Tana Toraja.
Penulis: Yultin Rante | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNTORAJA.COM, RANTEPAO - Surat panggilan ketiga yang dilayangkan Kejaksaan Cabang Negeri (Kacabjari) Rantepao kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Toraja Utara, EK. Lewaran Rantelabi', menuai protes.
"Saya batu terima surat resmi dengan salinannya baru tadi malam, anehnya kenapa langsung panggilan ketiga," kata EK. Lewaran Rantelabi, kepada TribunToraja.Com, via telepon, Jumat (25/2/2017) siang.
EK. Lewaran Rantelabi divonis bersalah melakukan tindakan korupsi oleh Mahkamah Agung RI dengan amar putusan nomor 396/396K/Pid.Sus/2016 tanggal 3 Oktober 2017.
Hukuman selama tiga tahun dengan subsider empat bulan atau denda Rp. 100 juta dijatuhkan kepada mantan Asisten II Pemkab Tana Toraja.
"Saya tetap akan lakukan peninjauan kembali (PK) terhadap amar putusan MA ini," tambah Lewaran.
Sementara Kepala Kecabjari Rantepao, Abdul Rahman, memastikan jika terpidana kasus pembebasan lahan RSUD Pongtiku itu mangkir pada panggilan terakhir, akan dieksekusi atau dijemput paksa.