VIDEO: Ini Kata Kadis PTSP Makassar Soal Penghapusan Aturan Perpanjangan SIUP
Pasalnya, setelah beritanya beredar di media- media online, sebagian pengusaha ogah membayar retribusinya.
Penulis: Saldy Irawan | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan wartawan Tribun Timur, Saldy
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Wacana Pemerintah Pusat yang akan akan menghapus aturan perpanjangan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) berdampak buruk di Makasaar.
Pasalnya, setelah beritanya beredar di media- media online, sebagian pengusaha ogah membayar retribusinya.
Hal tersebut terlihat dari banyaknya perusahaan yang tercatat belum menunaikan kewajibannya di Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Penanaman Modal (PTSP- PM) Kota Makassar.
Kadis PTSP Makassar Bukti Djufri mengatakan ia masih buta atas wacana itu. Pasalnya Menteri Perdagangan RI Enggartiasto Lukita langsung saja mengadakan jumpa pers, tanpa ada konfirmasi ke Pemerintah Daerah, termasuk di Makassar.
"Kita belum tahu ini, apa yang berlaku, masalahnya izin itu banyak ada SITU, ada SIUP, dan ada TDP. Kalau melihat dari media hanya SIUP dan TDP yang tidak diperpanjang, tapi para pengusaha memahami jika ketiganya masuk dan berlaku dalam wacana Mentri Perdagangan," kata Bukti.
Berikut pernyataan Bukti lewat video.(*)