Kasus Pencemaran Nama Baik di Facebook
VIDEO: Tim Kuasa Hukum Bacakan Pembelaan Yusniar
terdakwa melalui kuasanya mengatakan keberatan atas tuntutan JPU yang menuntutnya selama lima bulan.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Seorang ibu rumah tangga yang menjadi terdakwa karena postingan status Facebook kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (22/2/2017) siang.
Terdakwa Yusniar (27) didudukan dikursi pengadilan dengan didampingi tiga penasehat hukumnya.
Sidang digelar dengan agenda mendengarkan pembelaan terdakwa atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Di hadapan majelis hakim yang dipimpin langsung Kasianus dan dua hakim anggota lainya, terdakwa melalui kuasanya mengatakan keberatan atas tuntutan JPU yang menuntutnya selama lima bulan.
Meski tuntutan terhitung rendah, mereka tidak menerima karena dakwaan ataupun tuntutan JPU keliru dan tidak sesuai dengan fakta persidangan.(*)