Kasus Pencemaran Nama Baik di Facebook
Tim Kuasa Hukum Terdakwa Status Facebook Minta Yusniar Dibebaskan
Terdakwa Yusniar (27) didudukan dikursi pengadilan dengan didampingi tiga penasehat hukumnya.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-- Yusniar, seorang ibu rumah tangga yang menjadi terdakwa karena postingan status Facebook kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (22/02/2017) siang.
Terdakwa Yusniar (27) didudukan dikursi pengadilan dengan didampingi tiga penasehat hukumnya. Sidang digelar dengan agenda mendengarkan pembelaan terdakwa atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dihadapan majelis hakim yang dipimpin langsung Kasianus dan dua hakim anggota lainya, terdakwa melalui kuasanya mengatakan keberatan atas tuntutan JPU yang menuntutnya selama lima bulan.
Meski tuntutan terhitung rendah, mereka tidak menerima karena dakwaan ataupun tuntutan JPU keliru dan tidak sesuai dengan fakta persidangan.
"Sesuai keterangan ahli menyimpulkan bahwa status postingan Yusniar diakun Facebook tidak menyebut pada seseorang sehingga tidak masuk dalam unsur penghinan ataupun pencemaran," kata Ibrahim, kuasa hukum terdakwa.
Sesuai dengan fakta persidangan memohon kepada Majelis Hakim agar membebaskan terdakwa dari segala dakwaan ataupun tuntutan Jaksa Penuntut Umum karena tidak bersalah. (*)