Kasus Pencemaran Nama Baik di Facebook
Tidak Ada Hakim, Sidang Status Facebook di PN Makassar Molor
Agenda persidangan kali ini yakni pembacaan nota pembelaan terdakwa atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-- Sidang kasus penghinaan dan pencemaran nama baik legislator DPRD Jeneponto, Sudirman Sijaya digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (22/02/2017) molor.
Persidangan yang sedianya digelar sekitar pukul 09.00 wita, namun hingga pukul 14.00 wita majelis hakim yang menyidangkan perkara belum hadir.
"Belum dimulai, karena Hakimnya belum ada," kata kuasa hukum terdakwa Ibrahim kepada Tribun, Rabu (22/02/2017).
Menurut Rahim agenda persidangan kali ini yakni pembacaan nota pembelaan terdakwa atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumya, JPU menuntut terdakwa Yusniar selama lima bulan penjara atas kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik legislator DPRD Jeneponto. (*)