Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Pencemaran Nama Baik di Facebook

Tidak Ada Hakim, Sidang Status Facebook di PN Makassar Molor

Agenda persidangan kali ini yakni pembacaan nota pembelaan terdakwa atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/HASAN BASRI
Sidang kasus penghinaan dan pencemaran nama baik legislator DPRD Jeneponto, Sudirman Sijaya digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (22/02/2017) molor. Persidangan yang sedianya digelar sekitar pukul 09.00 wita, namun hingga pukul 14.00 wita majelis hakim yang menyidangkan perkara belum hadir. 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-- Sidang kasus penghinaan dan pencemaran nama baik legislator DPRD Jeneponto, Sudirman Sijaya digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (22/02/2017) molor.

Persidangan yang sedianya digelar sekitar pukul 09.00 wita, namun hingga pukul 14.00 wita majelis hakim yang menyidangkan perkara belum hadir.

"Belum dimulai, karena Hakimnya belum ada," kata kuasa hukum terdakwa Ibrahim kepada Tribun, Rabu (22/02/2017).

Menurut Rahim agenda persidangan kali ini yakni pembacaan nota pembelaan terdakwa atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumya, JPU menuntut terdakwa Yusniar selama lima bulan penjara atas kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik legislator DPRD Jeneponto. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved