SIUP dan TDP Dihapuskan, Ini Kata Kabid Perdagangan Sidrap
Sudarmin menambahkan, pihaknya selalu siap menjalankan instruksi menteri.
Penulis: Amiruddin | Editor: Imam Wahyudi

TRIBUNSIDRAP.COM, PANGKAJENE - Wacana penghapusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) oleh Menteri Perdagangan Republik Indonesia, Enggartiasto Lukita, ternyata sudah beredar di masyarakat.
Kepala Bidang Perdagangan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sidrap, H Sudarmin, mengatakan dirinya sudah mengetahui kabar tersebut dari media.
"Infonya sudah kami dengar, cuma surat edarannya belum kami terima," katanya saat ditemui di Kantor Disprindag, Jalan Harapan Baru, Wattang Pulu, Sidrap, Rabu (22/2/2017).
Sudarmin menambahkan, pihaknya selalu siap menjalankan instruksi menteri.
"Wacana itu sebenarnya bagus bagi pelaku usaha, karena itu meringankan mereka," kata alumnus Fakultas Ekonomi UMI Makassar angkatan 1987 itu.
Sekadar diketahui, pelayanan pengurusan SIUP di Kabupaten Sidrap tidak dipungut biaya.