Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

SIUP dan TDP Dihapuskan, Ini Kata Kabid Perdagangan Sidrap

Sudarmin menambahkan, pihaknya selalu siap menjalankan instruksi menteri.

Penulis: Amiruddin | Editor: Imam Wahyudi
zoom-inlihat foto SIUP dan TDP Dihapuskan, Ini Kata Kabid Perdagangan Sidrap
amiruddin/tribunsidrap.com
Kepala Bidang Perdagangan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sidrap, H Sudarmin

TRIBUNSIDRAP.COM, PANGKAJENE - Wacana penghapusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) oleh Menteri Perdagangan Republik Indonesia, Enggartiasto Lukita, ternyata sudah beredar di masyarakat.

Kepala Bidang Perdagangan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sidrap, H Sudarmin, mengatakan dirinya sudah mengetahui kabar tersebut dari media.

"Infonya sudah kami dengar, cuma surat edarannya belum kami terima," katanya saat ditemui di Kantor Disprindag, Jalan Harapan Baru, Wattang Pulu, Sidrap, Rabu (22/2/2017).

Sudarmin menambahkan, pihaknya selalu siap menjalankan instruksi menteri.

"Wacana itu sebenarnya bagus bagi pelaku usaha, karena itu meringankan mereka," kata alumnus Fakultas Ekonomi UMI Makassar angkatan 1987 itu.

Sekadar diketahui, pelayanan pengurusan SIUP di Kabupaten Sidrap tidak dipungut biaya.

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved