Kadis PMPTSP Bone Belum Tahu Penghapusan SIUP TDP
Diketahui, pemerintah pusat sedang menggodok penghapusan perpanjangan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Penulis: Justang Muhammad | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNBONE.COM, TANETE RIATTANG BARAT - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu(PMPTSP) Bone Muhammad Akbar mengaku belum mendapatkan informasi penghapusan perpanjangan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
"Saya belum mendapatkan info terkait itu, sampai hari ini belum ada surat resmi dari pemerintah pusat terkait dengan penghapusan perpanjangan SIUP TDP," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Bone Muhammad Akbar(51) kepada TribunBone.com, Rabu (22/2/2017)
Menurut penilaian Akbar, pelayanan perpanjangan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) sudah bagus
"Perpanjangan izin usaha juga itu tidak ada ada retribusi dan juga waktunya lumayan singkat sekitar tiga sampai lima hari dengan catatan memenuhi syarat," tambah Akbar yang ditemui di Kompleks Kantor Bupati Bone, Jl. Ahmad Yani, Kecamatan Tanete Riattang Barat.
Diketahui, pemerintah pusat sedang menggodok penghapusan perpanjangan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) untuk memudahkan pengusaha.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/akbar_20170222_231647.jpg)