Kadis Perdagangan Pangkep Belum Terima Surat Resmi Penghapusan SITU dan TDP
Dewa menilai, aturan itu tidak berpengaruh bagi para pengusaha karena SIUP dan TDP itu kepengurusannya gratis.
Penulis: Munjiyah Dirga Ghazali | Editor: Mahyuddin
TRIBUNPANGKEP.COM, PANGKAJENE - Plt Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Pangkep, Dewa Bochari belum menerima surat dari kementerian terkait penghapusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
"Saya baru tahu itu, belum terima surat sampai sekarang dari pusat maupun provinsi soal itu," kata Dewa ditemui di ruang kerjanya di Dinas Koperasi dan UMKM Pangkep, Rabu (22/2/2017).
Dewa menyebut, jika aturan itu diberlakukan maka pihaknya tidak bisa lagi memantau perusahaan yang ada di Kabupaten Pangkep.
"Kalau diberlakukan susah mengontrol perusahaan. Khususnya terkait data-data pelaporan mereka," ujarnya.
Dewa menilai, aturan itu tidak berpengaruh bagi para pengusaha karena SIUP dan TDP itu kepengurusannya gratis.
Dewa menambahkan, jika ini diberlakukan tentu harus ada solusinya, misalkan melaporkan setiap tahun.
"Istilahnya seperti wajib lapor, minimal kita cek perusahaan itu masih berfungsi atau tidak," jelasnya.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/perdagangan-pangkep_20170222_213350.jpg)