Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sidang Penikaman Polisi, JPU Akan Hadirkan Tiga Polisi Lagi

Pengadilan Negeri Makassar menjadwalkan sidang selanjutnya dilaksanakan masih dalam agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
hasan basri
Sidang lanjutan oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang menjadi terdakwa kasus penikaman anggota Polda Sulsel, Bripda Michael Abraham digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (21/2/2016). 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Sidang lanjutan kasus dugaan penikaman yang menewaskan anggota Polda Sulsel, Bripda Michael dengan terdakwa Jusman, anggota Satpol PP akan digelar, Kamis depan.

Pengadilan Negeri Makassar menjadwalkan sidang selanjutnya dilaksanakan masih dalam agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum.

"Menurut informasi dari Jaksa masih ada tiga saksi lagi. Ketiga saksi itu adalah anggota Polisi," kata kuasa hukum terdakwa anggota Satpol PP, Jusman, M Syakir.

M Syakir mengaku ketiga saksi yang bakal dihadirkan merupakan saksi terakhir dari JPU." Selanjutnya kita juga akan hadirkan saksi," sebutnya.

Kasus penikaman yang menewaskan Bripda Michael berawan adanya penyerangan sekelompok orang ke kantor Balaikota.

Dalam penyerangan itu, Bripda Michael meninggal dunia karena mendapat luka tikaman diduga dilakukan Jusman.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved