Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

BERITA FOTO

FOTO: Disperindag Makassar Pasang Stiker Imbauan Terkait Gudang dalam Kota

Imbauan tersebut terkait peraturan daerah (Perda) nomor 5 Tahun 2015 tentang kawasan pergudangan Terpadu terkait dengan permasalahan gudang dalam kota

Penulis: Sanovra Jr | Editor: Anita Kusuma Wardana
FOTO: Disperindag Makassar Pasang Stiker Imbauan Terkait Gudang dalam Kota - disperindag_20170221_233033.jpg
TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
Anggota Satpol PP Makassar bersama dengan Dinas Perdagangan Kota Makassar menempel stiker imbauan di salah satu gudang yang terletak di Jl landak, Makassar, Selasa (21/2/2017).
FOTO: Disperindag Makassar Pasang Stiker Imbauan Terkait Gudang dalam Kota - disperindag-makassar_20170221_233948.jpg
TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
Anggota Satpol PP Makassar bersama dengan Dinas Perdagangan Kota Makassar menempel stiker imbauan di salah satu gudang yang terletak di Jl landak, Makassar, Selasa (21/2/2017).

TRIBUN-TIMUR.COM-Anggota Satpol PP Makassar bersama dengan Dinas Perdagangan Kota Makassar menempel Stiker Himbauan di salah satu gudang yang terletak di Jl landak, Makassar, Selasa (21/2/2017). Imbauan tersebut terkait peraturan daerah (Perda) nomor 5 Tahun 2015 tentang kawasan pergudangan Terpadu terkait dengan permasalahan gudang dalam kota. TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved