BERITA FOTO
FOTO: Disperindag Makassar Pasang Stiker Imbauan Terkait Gudang dalam Kota
Imbauan tersebut terkait peraturan daerah (Perda) nomor 5 Tahun 2015 tentang kawasan pergudangan Terpadu terkait dengan permasalahan gudang dalam kota
Penulis: Sanovra Jr | Editor: Anita Kusuma Wardana
TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
Anggota Satpol PP Makassar bersama dengan Dinas Perdagangan Kota Makassar menempel stiker imbauan di salah satu gudang yang terletak di Jl landak, Makassar, Selasa (21/2/2017).
TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
Anggota Satpol PP Makassar bersama dengan Dinas Perdagangan Kota Makassar menempel stiker imbauan di salah satu gudang yang terletak di Jl landak, Makassar, Selasa (21/2/2017).
TRIBUN-TIMUR.COM-Anggota Satpol PP Makassar bersama dengan Dinas Perdagangan Kota Makassar menempel Stiker Himbauan di salah satu gudang yang terletak di Jl landak, Makassar, Selasa (21/2/2017). Imbauan tersebut terkait peraturan daerah (Perda) nomor 5 Tahun 2015 tentang kawasan pergudangan Terpadu terkait dengan permasalahan gudang dalam kota. TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/disperindag_20170221_233033.jpg)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/disperindag-makassar_20170221_233948.jpg)