Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sidang Penikaman Bripda Michael, JPU Akan Hadirkan Saksi

Sesuai dengan jadwal sidang, terdakwa akan didudukan di kursi pesakitan pengadilan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa

Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
TRIBUN TIMUR/HASAN BASRI
Suasana di Pengadilan Negeri Makassar jelang sidang kasus penikaman polisi di Balaikota Makassar, Senin (20/2/2017) 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-Sidang lanjutan oknum anggota Satpol PP, Jusman yang ditetapkan sebagai terdakwa atas kasus dugaan penikaman yang menewaskan anggota Sabhara Polda Sulsel, Bripda Michael kembali digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (20/02/2017) hari ini.

Sesuai dengan jadwal sidang, terdakwa akan didudukan di kursi pesakitan pengadilan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Sesuai jadwal persidangan, sidang hari ini agendanya mendengarkan keterangan saksi,"kata kuasa hukum terdakwa, M Syakir kepada tribun-timur.com.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang dibacakan pada sidang sebelumya, Jusman dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak penganiayaan yang menewaskan seseorang.

Ia dijerat pasal 351 ayat 3 KUHP, pasal 338, dan pasal 354 tentang penganiayaan berat

Bripda Michael tewas ditikam di Kantor Balaikota Makassar beberapa bulan lalu, pasca penyerangan sekelompok orang diduga anggota Polisi. Akibat, penyerangan itu, anggota polisi ini mendapat luka tikaman.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved