Sidang Penikaman Bripda Michael, JPU Akan Hadirkan Saksi
Sesuai dengan jadwal sidang, terdakwa akan didudukan di kursi pesakitan pengadilan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa
Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-Sidang lanjutan oknum anggota Satpol PP, Jusman yang ditetapkan sebagai terdakwa atas kasus dugaan penikaman yang menewaskan anggota Sabhara Polda Sulsel, Bripda Michael kembali digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (20/02/2017) hari ini.
Sesuai dengan jadwal sidang, terdakwa akan didudukan di kursi pesakitan pengadilan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Sesuai jadwal persidangan, sidang hari ini agendanya mendengarkan keterangan saksi,"kata kuasa hukum terdakwa, M Syakir kepada tribun-timur.com.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang dibacakan pada sidang sebelumya, Jusman dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak penganiayaan yang menewaskan seseorang.
Ia dijerat pasal 351 ayat 3 KUHP, pasal 338, dan pasal 354 tentang penganiayaan berat
Bripda Michael tewas ditikam di Kantor Balaikota Makassar beberapa bulan lalu, pasca penyerangan sekelompok orang diduga anggota Polisi. Akibat, penyerangan itu, anggota polisi ini mendapat luka tikaman.