Nyamar Jadi Tenaga Kerja, WN Korut 'Pembunuh' Kim Jong Nam Ditangkap di Malaysia, Ini Identitasnya
Saat ditangkap, Jong Chul mengantongi kartu identitas sebagai pekerja sementara Malaysia sekaligus passport Malaysia.

MAKASSAR,TRIBUN-TIMUR.COM-Warga Negara Korea Utara (Korut), Ri Jong Chul ditangkap di Malaysia, Sabtu (18/2/2017).
Pria kelahiran 6 Mei 1970 diduga terlibat dalam kasus pembunuhan Kim Jong Nam, kakak tertua pemimpin Korut, Kim Jong Un.
Dikutip daro BBCNEWS, Jong Chul yang diketahui berumur 46 tahun tersebut diciduk polisi setempat di tempat tinggal sementaranya di sebuah kawasan kondominium Jl Kuchai, Kuala Lumpur, Malaysia, Jumat (18/2) malam
Saat ditangkap, Jong Chul mengantongi kartu identitas sebagai pekerja sementara Malaysia sekaligus passport Malaysia.
Baca: Kronologi Wanita Asal Indonesia Bunuh Kakak Tiri Diktator Korea Utara Kim Jong-Nam

Pihak kepolisian juga masih menyejar tiga tersangka lainnya dengan mengerahkan semua kekuatan kepolosian dan intelejensi Malaysia.
Jong Chul sendiri merupakan warga Negara Korut pertama yang ditangkap pihak berwenang Malaysia atas insiden kematian yang cukup menarik perhatian masyarakat dunia ini.
Baca: Jangan Asal Colok, Rawan Hacker Saat Charge Ponsel di Tempat Umum
Cukup terbatas informasi yang disajikan sebelum nantinya akan dirilis resmi setelah diteliti.
Sebelumnya telah ditangkap tiga orang masing masing sorang wanita warga Negara Indonesia, seorang pria warga Malaysia, dan seorang wanita pemegang passport Vietnam.
Buruh Bangunan Kampus UIM Makassar Tewas Ditikam Bosnya, Keluarga: Pelakunya Bukan Manusia |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Pembunuhan Terjadi di Area Kampus UIM Tamalanrea, Korban? |
![]() |
---|
40 Hari Setelah Meninggal, Keluarga Curiga Warga Buttuada Mamuju Ini Dibunuh, Berikut Faktanya |
![]() |
---|
Video Detik-detik Mayat Hakim Pengadilan Negeri Medan Ditemukan, Jamaluddin Diduga Korban Pembunuhan |
![]() |
---|
VIDEO: Sosok Siswa SMA Nekat Bunuh Janda Muda, Buang Mayatnya di Parit, Kini Terancam Hukuman Mati |
![]() |
---|