SIM C Masih Berlaku untuk Semua Jenis Motor di Soppeng
Kasat lantas Polres Soppeng AKP Muh. Yusuf mengatakan, sampai saat ini, aplikasi yang tersedia di komputer, masih aplikasi pengambilan SIM C.
Penulis: Sudirman | Editor: Ina Maharani
Laporan Wartawan Tribun Timur, Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, SOPPENG - Surat Isin Mengemudi (SIM) C, masih berlaku untuk semua kendaraan bermotor sampai 500 CC di Kabupaten Soppeng.
Kasat lantas Polres Soppeng AKP Muh. Yusuf mengatakan, sampai saat ini, aplikasi yang tersedia di komputer, masih aplikasi pengambilan SIM C.
Saat adanya aturan baru penggolongan SIM sesuai CC kendaraan roda dua, belum ada aplikasi yang tersedia untuk pengambilan SIM C1 dan SIM C2.
Pengambilan SIM C1 untuk kendaraan bermotor 250 CC keatas, dan SIM C2 khusus untuk kendaraan roda dua yang berkapasistas 500 CC.
"Mungkin dalam waktu dekat ini, aplikasi pengambilan SIM C1 dan SIM C2 sudah tersedia di komputer," ujar Yusuf, Jumat (17/2).
Rekomendasi untuk Anda