Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Anca Ditahan Gara-gara Ancam Tetangga Pakai Mesin Potong Rumput

Kaur Bin Ops Reskrim Polres Luwu Utara Iptu Hery MZ mengatakan, pengancaman terjadi usai keduanya cekcok.

Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Ilham Mangenre
Chalik Mawardi/tribunlutra.com
Anca (52) warga Desa Tingkara, Kecamatan Malangke, Kabupaten Luwu Utara, dibekuk personil Polres Luwu Utara, Selasa (14/2/2017). 
TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA- Anca (52) warga Desa Tingkara, Kecamatan Malangke, Kabupaten Luwu Utara, dibekuk personel Polres Luwu Utara, Selasa (14/2/2017).
Anca ditangkap seusai mengancam tetangganya Suqa (56) menggunakan tombak dan mesin pemotong rumput.
Kaur Bin Ops Reskrim Polres Luwu Utara Iptu Hery MZ mengatakan, pengancaman terjadi usai keduanya cekcok.
"Kejadian pukul 09.45 wita, pelaku kita amankan pukul 15.30 wita," kata Hery kepada TribunLutra.com, Rabu (15/2/2017).
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa tombak dan satu unit mesin pemotong rumput.
"Dia (Anca) sementara kami amankan di Mapolsek Malangke," ujar Hery. (*)
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved