Bentrok Satpol PP vs Polisi
VIDEO: Hakim Tolak Keberatan Penikam Polisi di Balaikota
Majelis hakim memutuskan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum sudah disusun sebagaimana prosedur berlaku.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Ina Maharani
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar menolak semua keberatan dalam eksepsi terdakwa kasus penikaman anggota Sabhara Polda Sulsel, Bripda Michael Abraham.
Keberatan terdakwa oknum Satpol PP, Jusman menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dianggap cacat prosedur ditolak majelis hakim yang dipimpin Cening Budiana, Rika Mona dan Budiansyah.
Majelis hakim memutuskan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum sudah disusun sebagaimana prosedur berlaku.
"Memutuskan dan memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum melanjutkan pemeriksaan terdakwa untuk menghadirkan saksi,"kata Majelis Hakim dihadapan terdakwa