Biaya Kampanyenya Rp 53 Miliar - Rp 60 Miliar tapi Gaji Gubernur Jakarta Hanya Rp 8 Juta
Berapa sih gaji Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta dan biaya kampanyenya? Berikut rincian selengkapnya:
TRIBUN-TIMUR.COM - Tiga pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022 telah menyerahkan laporan dana kampanye, Minggu (12/2/2017).
Laporan terdiri atas penerimaan dan pengeluaran dana selama masa kampanye berlangsung sebagaimana ditentukan Komisi Pemilihan Umum Daerah DKI Jakarta.
Berikut ini selengkapnya:
1. Agus Harimurti Yudhoyono dan Sylviana Murni
Penerimaan
- pasangan calon Rp 430.000.000
- partai politik atau gabungan partai politik Rp 3.000.000.000
- sumbangan (pihak lain perseorangan, kelompok, badan hukum swasta) Rp 65.537.750.000
jumlah Rp 68.967.750.000
Pengeluaran
- pengeluaran operasi (pertemuan terbatas, tatap muka, produksi iklan, dan lain-lain) Rp 61.348.729.291
- pengeluaran modal (pembelian kendaraan dan peralatan) Rp 7.604.732.760
jumlah Rp 68.953.462.051
saldo per 11 Februari 2017 Rp 14.287.949
2. Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat
Penerimaan
- pasangan calon Rp 1.000.000
- sumbangan (phial lain perseorangan dan badan hukum swasta) Rp 58.395.189.780
- “uncollected form” dan penerimaan lain-lain (bank) Rp 1.794.170.245
jumlah Rp 60.190.360.025
Pengeluaran
- pengeluaran operasi (pertemuan terbatas, tatap muka, produksi iklan, operasional posko dan lain-lain) Rp 53.300.591.113
- pengeluaran modal (pembelian peralatan) Rp 396.370.000
jumlah Rp 53.696.961.113
saldo per 10 Februari 2017 Rp 6.493.398.912
3. Anies Rasyid Baswedan dan Sandiaga Salahuddin Uno
Penerimaan
- pasangan calon Rp 63.250.000.000
- partai politik atau gabungan partai politik Rp 1.100.000.000
- sumbangan (pihak lain, badan hukum swasta) Rp 907.500.000
- lain-lain Rp 15.454.163
jumlah Rp 65.272.954.163
Pengeluaran
- pengeluaran operasi (pertemuan terbatas, tatap muka, produksi iklan, dan lain-lain) Rp 62.763.272.148
- pengeluaran modal (pembelian peralatan) Rp 1.956.384.555
jumlah Rp 64.719.656.703
saldo per 11 Februari 2017 Rp 553.297.460
Berdasarkan data di atas, untuk menjadi seorang gubernur dan wakil gubernur, dibutuhkan biaya kampanye Rp 50-an miliar hingga Rp 60-an miliar.
Lantas, apakah calon yang terpilih nantinya bisa segera "balik modal" dalam tempo lima tahun atau satu periode?
Gaji
Berapa sih gaji Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta?
Berikut rinciannya:
Gaji gubernur Rp 3.200.000
Tunjangan jabatan Rp 5.400.000
Biaya penunjang operasional = 60 persen x (0,13 persen pendapatan asli daerah)
Pendapatan asli daerah pada tahun 2016 Rp 37,43 triliun
Biaya penunjang operasional gubernur Rp 29,20 miliar per tahun
Gaji wakil Gubernur Rp 2.600.000
Tunjangan jabatan Rp 4.300.000
Biaya penunjang operasional = 40 persen x (0,13 persen pendapatan asli daerah)
Pendapatan asli daerah pada tahun 2016 Rp 37,43 triliun
Biaya penunjang operasional wakil gubernur Rp 19,46 per tahun
Selain menerima gaji dan tunjangan, gubernur dan wakil gubernur juga menerima fasilitas rumah dinas beserta perabot dan pemeliharannya, makanan setiap hari, kendaraan dinas beserta pemeliharannya, biaya perjalanan dinas, asuransi, dan seragam dinas.
Situs Ahok.org, situs dikelola pendukung Ahok, sapaan Basuki, pernah mem-posting slip gaji Ahok saat menjabat wakil gubernur dan gubernur saat itu adalah Joko Widodo alias Jokowi.
Slip gaji di-posting adalah slip untuk Februari 2013 atau tiga tahun lalu.
Gaji diterima Jokowi setelah dikurangi pajak adalah senilai Rp 3.448.500, sedangkan Basuki menerima gaji setelah pajak senilai Rp 2.810.100.
Selain gaji, mereka juga menerima tunjangan jabatan setelah dikurangi pajak.
Gubernur menerima tunjangan senilai Rp 5.130.000 dan wakil gubernur menerima Rp 4.104.000.
[Slip gaji dan tunjangan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta pada Februari 2013. FOTO: AHOK.ORG]
Data 'Fitra' Mengejutkan
Organisasi non-pemerintah, Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) pernah menjabarkan gaji dan tunjangan Gubernur DKI Jakarta, tahun 2012.
Sungguh mengejutkan!
Gaji Gubernur DKI Jakarta 10 kali lipat dari gaji diterima Presiden RI.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, pemasukan kepala daerah dan wakilnya didapat dari gaji, tunjangan jabatan dan tunjangan lainnya.
Berikut rincian pendapatan Gubernur DKI Jakarta versi Fitra:
1. Gaji pokok gubernur Rp 3.000.000 berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Bagi Pejabat Negara Tertentu
2. Tunjangan jabatan Rp 5.400.000 berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 59 Tahun 2003 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara
3 Total gaji dan tujangan jabatan per bulan Rp 8.400.000.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah DKI Jakarta Tahun 2012
1. Anggaran gaji gubernur dan wakil setahun Rp 17,6 miliar
2. Gaji gubernur sebulan Rp 743.400.000
3. Gaji wakil sebulan Rp741.700.000
Tunjungan operasional gubernur
Pendapatan Asli Daerah DKI Jakarta Tahun 2011 Rp 11,825 trilun
- Tunjangan operasional gubernur (0,15 persen PAD) senilai Rp17, 737 miliar
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, penerimaan pajak provinsi di atas Rp 7,5 triliun, gubernur berhak dapat insentif 10 kali gaji pokok dan tunjangan.
1. Penerimaan pajak DKI Jakarta Rp14, 8 triliun
2. Insentif gubernur, 10 x gaji dan tunjangan Rp 84.000.000 pertahun
3. Total insentif gubernur selama lima tahun menjabat Rp 420.000.000
Pendapatan Gubernur DKI Jakarta
1. Gaji + tunjangan + insentif pajak Rp 184.800.000 per tahun
2. Total selama lima tahun Rp 924.000.000
Tunjangan operasional Gubernur DKI Jakarta berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
1. Pendapatan Asli Daerah DKI Jakarta tahun 2011 Rp 17,8 trilun
2. Tunjangan operasional maksimal 0,15 persen dari Pendapatan Asli Daerah Rp 26,7 miliar
Dianggarkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah DKI Jakarta Tahun 2012 Rp 17,6 miliar.(*)