Pilkada Takalar
VIDEO: Ketua Tim Pemenangan SK-HD Anggap CRC Tak Ungkap Kebenaran di Takalar
Anggota Fraksi PKS DPRD Sulsel itu menambahkan, CRC secara sengaja menyebar berita bohong yang menyesatkan masyarakat, sebagaimana ketentuan pasal 36
Penulis: Abdul Azis | Editor: Ina Maharani
Laporan Wartawan Tribun Timur Abdul Aziz Alimuddin
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Ketua Tim Pemenangan paslon Bupati dan Wakil Bupati Takalar Syamsari Kitta-Achmad Dg Se're atau Haji De'de (SK-HD), Ariady Arsal, menyatakan, akan melakukan tuntutan pidana terhadap lembaga Ketua HIPMI Sulsel, Herman Haizer.
Herman Haizer adalah Direktur Eksekutif Celebes Research Center (CRC). "Kami akan melakukan tuntutan pidana terhadap lembaga CRC dan memberikan hukuman yang seberat-beratnya sesuai dengan ketentuan Undang-undang 32 Tahun 2002," kata Ariady dalam keterangan persnya di Coffee Lovers, Jl Hertasning, Kota Makassar, Minggu (12/2/2017).
Anggota Fraksi PKS DPRD Sulsel itu menambahkan, CRC secara sengaja menyebar berita bohong yang menyesatkan masyarakat, sebagaimana ketentuan pasal 36 ayat 5 huruf A.
"Terhadap orang atau korporasi yang terlibat dalam penyiaran yang berisi fitnah, menghasut, menyesatkan, dan atau bohong tersebut dapat diancam dengan sanksi pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar," kata Sekretaris Komisi D DPRD Sulsel tersebut.
"Yang jelas kami menganggap CRC tidak mengungkapkan kebenaran sebagaimana mestinya sebagai lembaga survei sesuai yang diatur oleh lembaga survei," tambah Ariady.(