Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada Takalar

VIDEO: Ketua Tim Pemenangan SK-HD Anggap CRC Tak Ungkap Kebenaran di Takalar

Anggota Fraksi PKS DPRD Sulsel itu menambahkan, CRC secara sengaja menyebar berita bohong yang menyesatkan masyarakat, sebagaimana ketentuan pasal 36

Penulis: Abdul Azis | Editor: Ina Maharani

Laporan Wartawan Tribun Timur Abdul Aziz Alimuddin

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Ketua Tim Pemenangan paslon Bupati dan Wakil Bupati Takalar Syamsari Kitta-Achmad Dg Se're atau Haji De'de (SK-HD), Ariady Arsal, menyatakan, akan melakukan tuntutan pidana terhadap lembaga Ketua HIPMI Sulsel, Herman Haizer.

Herman Haizer adalah Direktur Eksekutif Celebes Research Center (CRC). "Kami akan melakukan tuntutan pidana terhadap lembaga CRC dan memberikan hukuman yang seberat-beratnya sesuai dengan ketentuan Undang-undang 32 Tahun 2002," kata Ariady dalam keterangan persnya di Coffee Lovers, Jl Hertasning, Kota Makassar, Minggu (12/2/2017).

Anggota Fraksi PKS DPRD Sulsel itu menambahkan, CRC secara sengaja menyebar berita bohong yang menyesatkan masyarakat, sebagaimana ketentuan pasal 36 ayat 5 huruf A.

"Terhadap orang atau korporasi yang terlibat dalam penyiaran yang berisi fitnah, menghasut, menyesatkan, dan atau bohong tersebut dapat diancam dengan sanksi pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar," kata Sekretaris Komisi D DPRD Sulsel tersebut.

"Yang jelas kami menganggap CRC tidak mengungkapkan kebenaran sebagaimana mestinya sebagai lembaga survei sesuai yang diatur oleh lembaga survei," tambah Ariady.(

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved