Sidang Penikam Polisi di Balaikota Molor
"Sementara kita masih menunggu majelis hakimnya untuk menyidangkan perkara ini,"kata kuasa hukum terdakwa oknum Satpol PP, Jusman, M Syakir.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR--Sidang lanjutan kasus dugaan penikaman yang menewaskan anggota Sabhara Polda Sulsel, Bripda Michael Abraham dengan agenda pembacaan putusan sela di Pengadilan Negeri Makasar, Senin (13/2/2017) molor.
"Sementara kita masih menunggu majelis hakimnya untuk menyidangkan perkara ini,"kata kuasa hukum terdakwa oknum Satpol PP, Jusman, M Syakir.
Menurutnya mereka hadir di gedung Pengadilan Negeri Makassar sekitar pukul 10.00 wita, namun hingga pukul 13.54 wita proses persidangan belum digelar.
Ia mengatakan persidangan terdakwa sesuai dengan agenda majelis hakim pengadilan, yakni mendengarkan pembacaan putusan sela untuk menentukan perkara ini dilanjutkan atau tidak.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang dibacakan pada sidang sebelumya, Jusman dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak penganiayaan yang menewaskan seseorang.
Perbuatanya tertuang sebagaimana dijerat pasal 351 ayat 3 KUHP, pasal 338, dan pasal 354 tentang penganiayaan berat
Bripda Michael tewas ditikam di Kantor Balaikota Makassar beberapa bulan lalu, pasca penyerangan sekelompok orang diduga anggota Polisi. Akibat, penyerangan itu, anggota Polisi ini mendapat luka tikaman.(*)