Ini Larangan Kapolres Sidrap di Hari Valentine
Hari Valentine atau yang biasa disebut hari kasih sayang rentan terjadi pelanggaran hukum.
Penulis: Amiruddin | Editor: Mahyuddin
Laporan Wartawan TribunSidrap.com, Amiruddin
TRIBUNSIDRAP.COM, PANGKAJENE - Kapolres Sidrap AKBP Anggi Naulifar Siregar mengimbau masyarakat untuk tidak merayakan valentine yang dapat melanggar hukum.
Menurutnya, hari valentine atau yang biasa disebut hari kasih sayang rentan terjadi pelanggaran hukum.
"Jangan merayakan valentine secara melawan hukum, seperti pesta narkoba, mabuk-mabukan, pesta seks, dan tindakan tercela lainnya," ujar Anggi saat ditemui TribunSidrap.com di Mapolres Sidrap, Jl Dr Sam Ratulangi, Maritengngae, Senin (13/2/2017).
Ia berjanji akan menindak siapapun yang berani merayakan valentine secara melawan hukum.
Sekadar diketahui, valentine biasanya dirayakan tiap tanggal 14 Februari.(*)
