Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ini Larangan Kapolres Sidrap di Hari Valentine

Hari Valentine atau yang biasa disebut hari kasih sayang rentan terjadi pelanggaran hukum.

Penulis: Amiruddin | Editor: Mahyuddin
Dok Tribun
Kapolres Sidrap AKBP Anggi Naufal Siregar di markas Polres Sidrap 

Laporan Wartawan TribunSidrap.com, Amiruddin

TRIBUNSIDRAP.COM, PANGKAJENE - Kapolres Sidrap AKBP Anggi Naulifar Siregar mengimbau masyarakat untuk tidak merayakan valentine yang dapat melanggar hukum.

Menurutnya, hari valentine atau yang biasa disebut hari kasih sayang rentan terjadi pelanggaran hukum.

"Jangan merayakan valentine secara melawan hukum, seperti pesta narkoba, mabuk-mabukan, pesta seks, dan tindakan tercela lainnya," ujar Anggi saat ditemui TribunSidrap.com di Mapolres Sidrap, Jl Dr Sam Ratulangi, Maritengngae, Senin (13/2/2017).

Ia berjanji akan menindak siapapun yang berani merayakan valentine secara melawan hukum.

Sekadar diketahui, valentine biasanya dirayakan tiap tanggal 14 Februari.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved