Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Hari Ini, Mantan Kepala Dinas Kominfo Kembali Jalani Sidang

Ismunandar terlihat hadir dengan mengenakan baju kemeja putih lengan panjang dan celana kain hitam.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
Terdakwa mantan Kepala Dinas Kominfo Makassar, Ismunandar (kacamata) dan Direktur CV Makassar Grafika John S De Fretes (tengah) dihadirkan dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan brosur Dinas Komonikasi dan Informatika (Diskominfo) Makassar yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, Rabu (01/02). Agenda sidang tersebut merupakan agenda pembacaan dakwaan. Total nilai proyek penyebarluasan informasi melalui brosur ini Rp 2,4 miliar dengan dugaan kerugian negara sebesar Rp 700 juta tahun anggaran 2015. TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR --Mantan Kepala Dinas Komonikasi dan Informatika (Diskominfo) Pemkot Makassar, Ismunandar mulai nampak hadir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar.

Ia hadir bersama dengan sejumlah penasehat hukumnya. Ismunandar terlihat hadir dengan mengenakan baju kemeja putih lengan panjang dan celana kain hitam.

Kehadiran Ismunandar untuk menjalani sidang lanjutan perkara kasus dugaan korupsi pengadaan brosur Pemkot tahun 2015 yang rencananya dijadwalkan Senin (13/02/2017) hari ini. Agendanya mendengarkan keterangan saksi.

Sebelumnya, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ismunandar didakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Atas perbuatanya Pejabat Pemkot Makassar ini melanggar sebagaiamana tertuang dalam pasal 2 dan 3 tindak pidana korupsi, junto pasal 55 KUHP pada dakwaan primair dan subsider.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved