Blokir Bantuan ke Sulsel, Dosen Hukum Unhas Kecam Langkah Kemendikbud
Kemendikbud memblokir sementara bantuan fisik dan non fisik untuk sekolah menegah di Sulsel yang dianggarkan di APBN 2017
Penulis: Muh. Hasim Arfah | Editor: Anita Kusuma Wardana

Laporan Wartawan Tribun Timur, Hasim Arfah
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Dosen Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, DR Muhammad Hasrul menganggap masalah pemblokiran sementara dana fisik dan non fisik dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan keliru
"Harusnya pihak Kemendikbud tidak melakukan itu, apalagi ini hanya persoalan komunikasi saja. Bantuan itu sifatnya wajib didistribusikan ke semua daerah sesuai perencanaan karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak seperti yg diamanahkan oleh Kkonstitusi kita," ujarnya dalam rilis yang diterima, Senin (13/2/2017).
Dosen yang mengangkat judul Kewenangan Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Daerah di disertasi program doktornya tahun 2012 ini, harusnya tahu tentang posisi Gubernur yang selain sebagai Kepala Daerah Otonom juga sebagai Wakil Pemerintah Pusat di daerah.
"Dan ini telah diamanahkan dalam undang-undang pemerintahan daerah. Sekaitan fungsi sebagai wakil pemerintah pusat di daerah maka segala kebijakan pemerintah pusat baik oleh langsung Presiden maupun yang diserahkan ke kementerian-kementerian ketika akan dioperasionalkan ke daerah maka wajib lewat Gubernur," katanya.
Koordinasi, pelaksanaanya, hingga evaluasinya, harusnya sampai ke gubernur.
"Karena sebagai kepala daerah otonom, tentu saja gubernurlah yg paling tahu kondisi dan permasalahan di wilayahnya. Begitupun Pemerintah Daerah Kabupaten dan kota ketika ingin berhubungan ke pemerintah pusat maka ke gunernur saja," katanya.
"Harusnya dengan fungsi yang diberikan ini, maka kementrian dan unit-unit kerja Presiden tidak usah repot lagi mengurus teknis," katanya.
"Sifatnya kebijakan saja. Toh gubernur punya perangkat-perangkat SKPD-nya di daerah atau dapat melimpahkannnya ke
pemerintahan di bawahnya (Bupati/Walikota) sehingga pemerintahan dan pembangunan dapat lebih tersinergi dan efektif."
Sebelumnya melalui surat Nomor: 0337/A1.1/PK/2017, Rabu, (8/2/ 2017) lalu Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendiknas Daryanto, menyurati para pimpinan utama di lingkup kemendiknas, untuk memblokir sementara satu dari tujuh item bantuan “Jakarta” dari dana APBN 2017, ke 997 sekolah menengah (SMA/SMK) dan 81 PK-PLK (SLB) di Sulsel.
Kemendikbud memblokir sementara bantuan fisik dan non fisik untuk sekolah menegah di Sulsel yang dianggarkan di APBN 2017 sampai ada kesepakatan tentang mekanisme kerja sama pengelolaan pendidikan menengah antara Kemendikbud dengan Pemprov Sulsel. (*)