Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Aktivis Makassar Minta Presiden Jokowi Copot Mendikbud

Kemendikbud memblokir sementara bantuan fisik dan non fisik untuk sekolah menegah di Sulsel yang dianggarkan di APBN 2017

Penulis: Muh. Hasim Arfah | Editor: Anita Kusuma Wardana
TRIBUN TIMUR/MUH HASIM ARFAH
Aktivis Makassar yang menamakan diri Gerakan Aktivis Peduli Pendidikan (Gapemnas, HAM-Sulsel) di Sekretariat DPRD Sulsel, Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Sulsel, Senin (13/2/2017). 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Hasim Arfah

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-Aktivis Makassar yang menamakan diri Gerakan Aktivis Peduli Pendidikan Sulsel menyampaikan tuntutan atas pemblokiran sementara anggaran pendidikan di Sekretariat DPRD Sulsel, Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Sulsel, Senin (13/2/2017).

Sebelumnya, Melalui surat Nomor: 0337/A1.1/PK/2017, Rabu, (8/2/ 2017) lalu Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendiknas Daryanto, menyurati para pimpinan utama di lingkup kemendiknas, untuk memblokir sementara satu dari tujuh item bantuan “Jakarta” dari dana APBN 2017, ke 997 sekolah menengah (SMA/SMK) dan 81 PK-PLK (SLB) di Sulsel.

Kemendikbud memblokir sementara bantuan fisik dan non fisik untuk sekolah menegah di Sulsel yang dianggarkan di APBN 2017 sampai ada kesepakatan tentang mekanisme kerja sama pengelolaan pendidikan menengah antara Kemendikbud dengan Pemprov Sulsel.

Berikut tuntutan aktivis ini:

1. Tolak Kebijakan Mendikbud perihal pemblokiran sementara bantuan pendidikan untuk Sulsel
2. Mendukung kebijakan kepala dinas pendidikan provinsi Sulsel
3. Perketat pengawasan kepala sekolah yang diduga jadi kontraktor
4. Mendesak DPRD Provinsi untuk menyatakan sikap dan mengambil tindakan terkait keputusan Mendikbud perihal pemblokiran sementara bantuan pendidikan untuk Sulsel
5. Mendesak presiden Jokowi untuk segera mencopot menteri pendidikan karena kami anggap tidak profesional dalam menjalankan tugas. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved