Ketua Bawaslu Sulsel: Pemilihan Ketua RT Kebablasan
Ia menilai pemilihan ketua RT/RW serentak di 14 kecamatan di Makassar akan menuai masalah yang berkepanjangan.
Penulis: Abdul Azis | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan Tribun Timur Abdul Aziz Alimuddin
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulsel, Laode Arumahi, mengungkapkan, pemilihan Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) Kota Makassar kebablasan.
Melalui akun facebooknya, penasehat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulsel ini menyatakan rencana Wali Kota Makassar Danny Pomanto melaksanakan pemilihan ketua RT/RW serentak di 14 kecamatan di Makassar akan menuai masalah yang berkepanjangan.
"Terkesan ideal, tapi setelah saya membaca Perwali Nomor 72 tahun 2016 tentang petunjuk pelaksanaan pemilihan banyak bertentangan dengan Perda Nonor 41 tahun 2001," tulis Arumahi di akun facebooknya, Selasa (7/2/2017) kemarin.
Selain itu, tulis Arumahi, dalam perwali tersebut tidak mengatur mekanisme penyelesaian sengketa pemilihan sehingga dikhawatirkan akan berujung ke PTUN dengan panjang dan dapat mengganggu pelayanan publik di tingkat bawah.
Sebelumnya, Anggota Fraksi Partai Nasdem DPRD Makassar Irwan Jafar menilai pemilihan Ketua RT/RW oleh Pemkot Makassar cacat jika dilakukan sebelum Perwali Makassar No 72 Tahun 2016 direvisi.
"Perwali itu harus direvisi banyak sekali yang ganjil. Belum lagi calon ketua RT dan RW harus memperoleh rekomendasi lurah setempat sebelum bertarung," kata Irwan, Senin (9/1/2017).
"Kalau perwali itu diberlakukan maka calon yang tidak disenangi oleh lurah bisa saja tidak mendapat rekomendasi. Otomatis tidak bisa dipilih karena tak ada rekomendasi, padahal calon itu disenangi masyarakat. Inikan mengkabiri hak masyarakat," ungkap Irwan.
Apakah ada hubungannya pemilihan RT dan RW dengan Pilwali Makassar? Irwan Jafar mengaku tak menutup kemungkinan ada.
"Kalau memang tidak ada buat apa Perwali seperti itu. Biarkan masyarakat menentukan pilihannya sendiri. Kenapa kader partai politik juga tidak bisa dipilih menjadi ketua RT dan RW? Pak Wali ini sepertinya mulai ketakutan," tambah Irwan.
"Kalau Pak Wali Kota membatasi soal pemilihan RT dan RW soal anggota parpol maka direksi perusahaan daerah harus juga dibatasi. Konstisten-mi coba Pak wali. Pak Wali tidak boleh tebang pilih," tegas Irwan.(*)