VIDEO: Bahas Tarif Parkir RSUD, Begini Suasana Rapat Komisi III DPRD Luwu Utara
Komisi III DPRD Luwu Utara menilai penarikan tarif parkir di RSUD tidak memiliki payung hukum.
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Mahyuddin
Laporan Wartawan TribunLutra.com, Chalik Mawardi
TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Komisi III DPRD Luwu Utara meminta manajemen RSUD Andi Djemma Masamba menghentikan penarikan tarif parkir kendaraan.
Permintaan disampaikan Ketua Komisi III Edi Sudarto usai rapat dengar pendapat dengan manajemen RSUD Andi Djemma di Gedung DPRD Luwu Utara, Rabu (1/2/2017).
Menurut Edi, selama ini payung hukum penarikan tarif parkir di RSUD Andi Djemma adalah Peraturan Bupati yang dikeluarkan bupati sebelumnya Arifin Junaidi.
Seharusnya, kata dia, tarif parkir dikelola oleh Dinas Perhubungan bukan RSUD.
Simak videonya!(*)