Bahaya, Ini Cara Hindari Software Palsu
Baru-baru ini sudah ada lima toko ritel komputer dan toko online lagi yang diketahui menjual software Microsoft palsu dan label COA.
Pemilik kelima toko tersebut, yaitu Yanuar, Brian Kurnia, Arief Sunardi, Siti Rosdilah, dan Rio Suriyono, terancam hukuman penjara dan denda atas pelanggaran hak cipta sesuai pasal 113 ayat 3 dan 4 Undang-Undang No. 28 tahun 2014.
Selain ancaman pidana dan denda para pemilik toko juga telah mengalami kerugian karena kehilangan kredibilitas.
Selasa (31/1/2017), pemilik kelima toko meminta maaf kepada pihak Microsoft, distributor resmi, dan konsumen yang telah dirugikan.
Mereka telah berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Selain itu juga turut mengimbau pemilik toko lain untuk tidak melakukan kesalahan yang sama.
Mereka meminta pemilik-pemilik toko lain untuk memastikan bahwa software Microsoft yang dijual berasal dari distributor resmi yaitu PT Astrindo Starvision dan PT Synnex Metrodata Indonesia.
Agar tidak terkecoh konsumen diimbau untuk lebih teliti memperhatikan ciri fisik, bentuk dan isi kemasan.
Lebih aman lagi, jika ragu dengan software yang dibeli, cek terlebih dahulu di www.howtotell.com. (Kompas.com)
