VIDEO: Dugaan Pungli Dinas Pendidikan Luwu Timur Dilidik Polisi
Polisi sudah memeriksa 10 orang atas kasus itu, tiga orang dari pihak perusahaan dan tujuh orang dari pihak sekolah.
Penulis: Ivan Ismar | Editor: Mahyuddin
Laporan Wartawan TribunLutim.com, Ivan Ismar
TRIBUNLUTIM.COM, MALILI - Dugaan Pungutan Liar (Pungli) Dinas Pendidikan Luwu Timur perihal cek golongan darah sebesar Rp 23 ribu bagi guru dan siswa di sekolah masuk tahap penyidikan polisi.
Penyidik Polres Luwu Timur telah meminta klarifikasi dari beberapa pihak terkait aktifitas itu.
Wakapolres Luwu Timur Kompol Armin Anwar mengatakan, penyidik telah melaksanakan gelar perkara.
Polisi sudah memeriksa 10 orang atas kasus itu, tiga orang dari pihak perusahaan dan tujuh orang dari pihak sekolah.
Sebelumnya, beredar surat rekomendasi Kepala Dinas Pendidikan Luwu Timur La Besse tertanggal 16 Januari 2017, perihal pungutan Rp 23 ribu bagi guru dan siswa untuk mengecek golongan darah di sekolah.
Surat rekomendasi nomor 410/028/I/Dik-LT/2017 itu, berdasarkan surat dari Arta Global Medika (AGM) Palopo, nomor 001/S-Pemb/PALOPO/1-12-2017 perihal rekomendasi ijin cek golongan darah plus pembuatan ID Card siswa dan guru serta pegawai.(*)