Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

VIDEO: Tolak Dakwaan JPU, Kuasa Hukum Terdakwa Bacakan Nota Keberatan

menjalani persidangan dengan agenda membacakan nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Ina Maharani

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Terdakwa dugaan penikaman anggota Polda Sulsel, Bripda Michael Abraham, Jusman kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (30/01/2016).

Oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP menjalani persidangan dengan agenda membacakan nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Belasan pengacara mendampingi terdakwa dalam persidangan. Mereka duduk disebelah kiri Majelis Hakim pengadilan.

Dalam dakwaan JPU, Jusman dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang menewaskan seseorang.

Berikut suasana persidangan terdakwa.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved