Papan Larangan Buang Sampah di Manggala Ini Berganti Status
Lokasi ini tak jauh dari kampus AKBA dan masjid besar di kampus yang berada di jalan poros Nipa-nipa, Makassar, yang menuju Moncongloe
MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM - Status atau tulisan papan bicara larangan membuat sampah di lokasi ini hampir tiap tahun berganti. Sejak tahun 20015 hingga 2017, pertigaan jalan yang berada di jalan masuk menuju perumahan pemda/pemrov dan ke Blok 10 Perumnas Manggala Makassar ini sering jadi sasaran pembuangan sampah yang dilakukan warga.
Meskipun sudah dipasang spanduk hingga papan bicara yang mengimbau warga tidak membuang sampah dan mengotori lokasi itu, tetap saja sampah kerap ditemukan di lokasi tersebut. Spanduk maupun papan bicara berisi larangan membuang sampah seolah tak terbaca oleh oknum warga yang membuang sampahnya di lokasi itu.
Tahun lalu, sekitar Agustus 2016, sebuah papan bicara juga dipasang di lokasi itu menggantikan spanduk imbauan yang sudah rusak. Tulisan di papan bicara yang terbuat dari tripleks berbunyi "DILARANG!! BUANG SAMPAH TEDONG". Tedong dalam Bahasa Makassar berarti kerbau. Mungkin ditujukan kepada oknum warga yang suka membuang sampah di tempat itu.

Tahun 2017, status atau postingan baru papan larangan itu muncul menggantikan status yang lama. Papan bicara dengan postingan "status" baru seperti saat diabadikan, Minggu (29/1/2017).
Bunyinya, "...YA ALLAH CABUTLAH NYAWAHNYA orang yg MENGOTORI TEMPAT INI!. Lokasi ini tak jauh dari kampus STIBA Makassar yang berada di jalan poros Nipa-nipa, Makassar, yang menuju Moncongloe, Kabupaten Maros.(*)