Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

VIDEO: WNA Asal India Tinggal di Sinjai Secara Ilegal Sejak 2009

Safir sendiri sudah berkeluarga di Desa Bua, Tellulimpoe dan sudah memiliki seorang anak dan satu unit rumah di daerah itu.

Penulis: Samsul Bahri | Editor: Anita Kusuma Wardana

Laporan Wartawan Tribun Timur, Syamsul Bahri

TRIBUN-TIMUR.COM, SINJAI- Seorang warga India bernama Safir (40) terpaksa diamankan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sinjai, Rabu (25/1) lalu.

Safir diamankan karena memiliki KTP dengan domisili di Dusun Lempangan, Desa Bua, Kecamatan Tellulimpoe, Sinjai. Padahal, ia masih tercatat sebagai Warga Negara India dan belum melakukan pemindahan kewarganegaraan sebagai Warga Negara Indonesia.

Ia pun tinggal di Sinjai secara ilegal sejak 2009 lalu.

"Dia diamankan di Lapas sekarang untuk menjalani proses hukum karena bertempat tinggal di sini sementara ia tak masuk sebagai warga negara Indonesia," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Sinjai Akmal, Kamis (26/1/2017).

Safir sendiri sudah berkeluarga di Desa Bua, Tellulimpoe dan sudah memiliki seorang anak dan satu unit rumah di daerah itu.

Oleh pihak Keimigrasian RI tidak membenarkan ada warga asing tinggal di Indonesia tanpa miliki paspor. Bahkan, memiliki KTP domisili disana.

Awalnya Safir bekerja sebagai tenaga kerja di Malaysia. Di negeri itu bertemu dengan warga Indonesia asal Desa Bua Sinjai yang juga sebagai tenaga kerja bernama Bunga Rosi.  Mereka lalu menikah di Malaysia.

Usai menikah keduanya pulang ke kampung Bunga di Sinjai tanpa mengurus paspor atau pindah Kewarganegaraan Indonesia pada tahun 2009 lalu. Sejak saat itu, Safir tak pulang lagi ke negara asalnya.

"Di Sinjai, Safir sempat mendapatkan foto KTP elektronik dan tak terungkap kebangsaannya,"jelas Akmal. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved