Forum Penegak Konstitusi Hipmi Minta Herman Heizer Tak Dilantik
Ringgo Boy, Dewan Kehormatan DPD Hipmi Sulsel, menilai pelaksanaan musda tidak sesuai AD/ART Hipmi
Penulis: Ardy Muchlis | Editor: Ina Maharani
Laporan Ardy Muchlis
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Forum Penegak Konstitusi BPD Hipmi Sulsel melayangkan surat protes ke BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) terkait hasil musyawarah daerah (Musda) di Sulsel yang memilih Herman Heizer sebagai ketua, 18-19 Desember 2016 lalu.
Forum meminta Ketua BPP Hipmi Bahlil Lahadalia tidak melantik ketua terpilih periode 2016-2019 karena terpilih secara tidak sah.
Ringgo Boy, Dewan Kehormatan DPD Hipmi Sulsel, menilai pelaksanaan musda tidak sesuai AD/ART Hipmi hasil revisi musyawarah nasional (munas) tahun 2015 di Surabaya.
“Pelaksanaan musda melanggar semua aturan main ogranisasi yang dituangkan dalam AD/ART,” katanya didampingi Muhammad Bazra, anggota HIPMI Sulsel, pada konfrensi pers di Warung Kopi Phoenam, Jl Boulevard, Makassar, Rabu (25/1).
Mulai penjaringan calon ketua. Berdasarkan AD/ART Pasal 23 untuk menjadi bakal calon maka harus dilakukan dulu mekanisme penjaringan. “Kenyataannya pelaksana tidak melakukan ini,” ujarnya.
Tata cara pemilihan sesuai AD/ART, surat suara harus dicoblos ada nama dan tanda coblos. Kenyataannya, surat suara hanya ditulis nama. Hal lain, tidak pernah ada validasi balon menjadi calon seperti syarat anggota aktif masa bakti penuh tiga tahun.
Basrah menambahkan pihaknya menggugat hasil musda agar ke depan aturan organisasi bisa berjalan.
“Ini menjadi pelajaran penting agar menjunjung etika oganisasi. Kalau BPP mengabaikan ini maka tentu saja akan menjadi preseden buruk di tempat lain,” ujarnya.
Pada Musda Hipmi Sulsel di Hotel Clarion Makassar, 18-19 Desember 2016 lalu, Herman Heizer berhasil terpilih dengan meraih 50 suara. Disusul Andi Nurhaldin Halid 38 suara dan Andi Troy Martino dengan 28 suara.(*)