Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

VIDEO: Oknum Satpol PP Didakwa Bersalah, Ini Kata Pengacaranya

Sidang perdana kasus penikaman oknum Polda Sulsel, Bripda Michael Abraham mendudukan terdakwa oknum Satpol PP

Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Sidang perdana kasus penikaman oknum Polda Sulsel, Bripda Michael Abraham yang mendudukan terdakwa oknum Satpol PP, JS digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (23/01/2017).

Persidangan yang dipimpin langsung Cening Budiana sebagai hakim ketua dan dua hakim anggota lainya digelar dengan agenda pembacaan dakwaan.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penikaman yang menewaskan seseorang.

Berikut penjelasan tim kuasa hukum terdakwa, Salasa Albert. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved