VIDEO: Oknum Satpol PP Didakwa Bersalah, Ini Kata Pengacaranya
Sidang perdana kasus penikaman oknum Polda Sulsel, Bripda Michael Abraham mendudukan terdakwa oknum Satpol PP
Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Sidang perdana kasus penikaman oknum Polda Sulsel, Bripda Michael Abraham yang mendudukan terdakwa oknum Satpol PP, JS digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (23/01/2017).
Persidangan yang dipimpin langsung Cening Budiana sebagai hakim ketua dan dua hakim anggota lainya digelar dengan agenda pembacaan dakwaan.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penikaman yang menewaskan seseorang.
Berikut penjelasan tim kuasa hukum terdakwa, Salasa Albert. (*)