Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kuasa Hukum Satpol PP: Kalau Benar Menikam, Mana Badiknya?

Ia menilai tuduhan terhadap JS melakukan penikaman yang menewaskan Michael Abraham tidak cukup bukti.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/HASAN BASRI
JS, terdakwa kasus dugaan penikaman anggota Polda Sulsel, Bripda Michael Abraham terancam hukuman pidana 15 tahun penjara dalam persidangan yang digelar Senin (23/1/2017) 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Tim kuasa hukum terdakwa oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP ) menilai kasus dugaan penikaman yang disangkakan dan didakwakan kepada klienya banyak kejanggalan.

Pasalnya, tuduhan terhadap JS melakukan penikaman yang menewaskan Michael Abraham anggota Polda Sulsel tidak cukup bukti.

"Surat Dakwaan tidak ada barang bukti. Jadi kalau korban meninggal karena ditikam menggunakan badik, mana barang buktinya. Saya tidak tau Jaksa pake barang bukti apa. Pokoknya badik itu tidak ada,"kata Kuasa Hukum terdakwa, Salasa Albert.

Penetapan klienya sebagai tersangka dinilai salah prosedur. Pasalnya Polisi hanya mengacu pada pengakuan tanpa ada alat bukti yang cukup.

"Dalam Kuhap, pengakuan itu bukan alat bukti. Polisi tidak boleh mengejar hanya pengakuan terdakwa . Pembunuhan itu harus dibuktikan saksi - saksi dan alat bukti lainya,"paparnya. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved