Kuasa Hukum Satpol PP: Kalau Benar Menikam, Mana Badiknya?
Ia menilai tuduhan terhadap JS melakukan penikaman yang menewaskan Michael Abraham tidak cukup bukti.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Tim kuasa hukum terdakwa oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP ) menilai kasus dugaan penikaman yang disangkakan dan didakwakan kepada klienya banyak kejanggalan.
Pasalnya, tuduhan terhadap JS melakukan penikaman yang menewaskan Michael Abraham anggota Polda Sulsel tidak cukup bukti.
"Surat Dakwaan tidak ada barang bukti. Jadi kalau korban meninggal karena ditikam menggunakan badik, mana barang buktinya. Saya tidak tau Jaksa pake barang bukti apa. Pokoknya badik itu tidak ada,"kata Kuasa Hukum terdakwa, Salasa Albert.
Penetapan klienya sebagai tersangka dinilai salah prosedur. Pasalnya Polisi hanya mengacu pada pengakuan tanpa ada alat bukti yang cukup.
"Dalam Kuhap, pengakuan itu bukan alat bukti. Polisi tidak boleh mengejar hanya pengakuan terdakwa . Pembunuhan itu harus dibuktikan saksi - saksi dan alat bukti lainya,"paparnya. (*)