Jalani Persidangan, Oknum Satpol PP Penikam Polisi Didampingi Belasan Pengacara
Sementara Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Makassar mengambil posisi sebelah kanan Majelis Hakim dikoordinir langsung Adrian.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-Terdakwa kasus dugaan penikaman yang menewaskan anggota Polda Sulsel, Bripda Michael Abraham, Jusman didampingi belasan penasehat hukum atau pengacara di ruang persidangan Pengadilan Negeri Makassar.
Sidang digelar dengan agenda mendengarkan pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pengacara terdakwa duduk berada di sebelah kiri Majelis Hakim.
Sementara Jaksa Penuntut Umum, Kejaksaan Negeri Makassar mengambil posisi sebelah kanan Majelis Hakim dikoordinir langsung Adrian.
Terdakwa dalam ruang persidangan nampak memakai baju tahanan warna merah dan memakai kopia warna hitam.
Kuasa Hukum terdakwa Salasa Albert mengatakan jumlah kuasa hukum yang mendampingi terdakwa sebanyak 17 orang.
Pengacara ini terdiri dari dua tim. Tim pertama dikoordinir langsung oleh Salasa Albert dan tim kuasa hukum kedua dikoordinir langsung, Adnan Buyung Azis.(*)