Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Pencemaran Nama Baik di Facebook

Besok, Yusniar Kembali Jalani Persidangan

Agenda sidangnya mendengarkan keterangan saksi terdakwa Yusniar atas dakwaan JPU

Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
Terdakwa kasus pencemaran nama baik lewat Facebook, Yusniar meninggalkan ruang sidang usai mendengarkan putusan hakim yang mengabulkan penangguhan penahanannya di Rutan Kelas 1 Makassar menjadi tahanan kota, di Pengadilan Negeri, Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (23/11). Yusniar diadili atas status yang dia unggah pada 14 Maret 2016 lalu di akun Facebooknya berisi kekesalannya terhadap oknum anggota DPRD Jeneponto Sulsel karena merusak rumah orang tuanya. TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sidang lanjutan kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik legislator DPRD Jeneponto, Sudirman Sijaya digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (24/01/2017) besok.

Agenda sidangnya mendengarkan keterangan saksi terdakwa Yusniar atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Makassar.

"Sesuai dengan jadwal persidangan akan digelar besok. Agendanya mendengarkan keterangan terdakwa,"kata Kuasa Hukum terdakwa, Abdul Azis.

Yusniar ditetapkan sebagai tersangka gegara postingan yang ditulis di media sosial (medsos) Facebook.

Status yang diposting menyinggun nama baik Sudirman Sijaya sebagai anggota DPRD Jenepomto. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved