Kepala Pasar Pabaeng-baeng Terancam 20 Tahun Penjara
Laisa dijerat pasal 12 huruf a dan b Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman penjara pidana paling singkat empat tahun penjara
Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-- Kepala Pasar Pabaeng-baeng, Laisa A. Manggong masih mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas 1 Makassar atas kasus dugaan pungli penjualan lods Pasar Sentral.
Laisa dijerat pasal 12 huruf a dan b Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman penjara pidana paling singkat empat tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.
"Ancaman hukumanya maksimal 20 tahun penjara,"kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Makassar, Alham.
Kepala Pasar ditetapkan sebagai tersangka berawal saat ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Rabu (27/10/2016) malam.
Penangkapan itu saat tim OTT Polda mendapatkan laporan dari benerapa pedagang yang mencurigasi adanya penjualan los dengan mark up.
Penyidik menemukan adanya penjualan los tidak sesuai karena pihak pasar mengadakan 30 unit los di pasar Pabaeng-baeng Timur dengan harga jual los Rp 2,250 Juta. Namun dijual oleh tersangka sebesar Rp 20 juta dan Rp 30 Juta.
Tersangka diakui penyidik sudah menyetor uang hasil penjualan los yang sudah laku sebanyak sembilan los terhadap pihak PD Pasar. Tapi saat diselidiki, penyetoran itu tidak ada.
Selain itu, hasil penyelidikan menguat bahwa dari infrastruktur bangunan Los juga dipakai rangka baja murah yang tentunya tidak sesuai dengan harga jual per unitnya Rp 20 hingga Rp 30 juta.(*)