Jaksa Ajukan Kasasi, Kuasa Hukum Andi Mappatunru Siapkan Memori Kontra Kasasi
Anggota DPRD Jeneponto, Andi Mappatunru divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Kamis (12/1/2017) lalu.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Tim Kuasa Andi Mappatunru memastikan akan memasukan kontra memori kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas kasus dugaan korupsi dana aspirasi DPRD Jeneponto, Andi Mappatunru.
Kontra memori Kasasi diajukan sebagai bentuk perlawanan atas upaya kasasi yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menolak putusan bebas terdakwa.
"Pastilah kita akan ajukan kontra memori Kasasi. Tapi, sementara kita menunggu dulu dari Jaksa, karena saya dengan rencana mereka mengajukan kasasi,"kata Kuasa Hukum Andi Mappantunru, Yusuf Gunco.
Anggota DPRD Jeneponto, Andi Mappatunru divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Kamis (12/1/2017) lalu.
Majelis hakim yang diketuai Kritijan P Djati tersebut menilai selama persidangan berlangsung, jaksa penuntut umum (JPU) tak bisa membuktikan terdakwa bersalah.
"Menyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan dalam dakwaan alternatif pertama dan kedua kepada terdakwa Andi Mappatunru. Membebaskan terdakwa dari tuntutan JPU," ujar Kritijan.(*)