Saat Ditetapkan Jadi Tersangka, Kepala BPN Maros Tak Ada di Kantor
Seorang staf BPN Maros Sigit Prasetya, yang ditemui di kantornya mengatakan, Nuzulia lagi keluar karena ada kegiatan lain di kantor Provinsi Sulsel.
Penulis: Ansar | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe
TRIBUN-TIMUR.COM, MAROS - Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Maros, Andi Nuzulia tidak masuk kantor saat ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar, Rabu (18/1/2017).
Nuzulia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembebasan perluasan lahan Bandara seluas 60 hektar yang merugikan negara, senilai miliaran rupiah.
Seorang staf BPN Maros Sigit Prasetya, yang ditemui di kantornya mengatakan, Nuzulia lagi keluar karena ada kegiatan lain di kantor Provinsi Sulsel.
"Dia keluar. Ada kegiatan di kantor Gubernur. Tadi pagi masukji, lalu keluar lagi," katanya.
Sigit mengaku telah mengetahui, pimpinannya ditetapkan sebagai tersangka, melalui media online.
Dia menolak untuk memberikan keterangan mengenai peran, Nuzulia dalam kasus yang telah menyeret mantam Camat Mandai, Mahmud Usman tersebut.
"Kalau perannya saya tidak tahu. Silahkan hubungi langsung beliau. Kami hanya bertugas di kantor saja," ujarnya.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/bpn-maros_20170118_163913.jpg)