Kejari Wajo Sosialisasi 9 Modus Korupsi Dana Desa
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Wajo, Greafik mengatakan ada sembilan modus kepala desa melakukan tindak pidana korupsi.
Penulis: Justang Muhammad | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNWAJO.COM, TEMPE - Kejaksaan Negeri (Kejari) Wajo melakukan Sosialisasi Pengawasan Pengelolaan Dana Desa dan Pengendalian Gratifikasi di Aula Mapolres Wajo, Jl. Rusa, Kecamatan Tempe, Sengkang, Rabu (18/1/2017).
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Wajo, Greafik mengatakan ada sembilan modus kepala desa melakukan tindak pidana korupsi.
"Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penegak hukum baik kepolisian dan kejaksaan setidaknya ada sembilan modus korupsi dana desa," ujar Kasi Intel Kejari Wajo Greafik di depan para Bhabinkamtibmas jajaran Polres Wajo dan babinsa jajaran Kodim 1406 Wajo.
"Jika mendapati sembilan poin-poin itu silahkan laporkan Kadesnya kepada pihak berwajib karena itu korupsi," tambah Greafik.
Berikut sembilan modus korupsi Dana Desa :
1. Membuat RAB (Rancangan Anggaran Biaya) di atas harga pasar kemudian membayarkan berdasarkan kesepakatan yang lain.
2. Kepala Desa mempertanggung jawabkan pembiayaaan bangunan fisik dana desa padahal bersumber dari sumber lain.
3. Meminjam sementara dana desa dengan menggunakan rekening pribadi kemudian tidak dikembalikan.
4. Pemotongan dana desa oleh oknum kecamatan, kabupaten.
5. Membuat perjalanan dinas fiktif lingkup provinsi maupun lingkup kabupaten dengan cara memalsukan tiket penginapan/perjalanan.
6. Mark Up pembayaran honorarium perangkat desa.
7. Pembayaran ATK tidak sesuai dengan real cost (mark up pembayaran) dengan cara pemalsuan bukti pembayaran..
8. Memungut pajak namun hasil pungutan pajak tidak disetorkan ke kantor pajak.
9. Melakukan pembelian inventaris kantor dengan dana desa namun diperuntukkan secara pribadi oleh Kades.
