Tax Amnesty Tahap 2 Selesai, Kanwil DJP Sulselbartra Gaet 16.845 Wajib Pajak
Dengan rincian Program Tax Amnesty periode I Rp 865 Miliar dengan wajib pajak 9.090 orang. Lalu peridoe kedua sebesar Rp 140 Miliar dengan 7.755 wajib
Penulis: Ardy Muchlis | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Tribun Timur, Ardy Muchlis
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-- Program Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty tahap kedua telah selesai per 31 Desember 2016.
Kanwil DJP Sulselbartra mencatat jumlah dana tebusan selama program pengampuman pajak mencapai Rp 1,005 Triliun dengan total wajib pajak 16.845 orang
Dengan rincian Program Tax Amnesty periode I Rp 865 Miliar dengan wajib pajak 9.090 orang. Lalu peridoe kedua sebesar Rp140 Miliar dengan 7.755 wajib pajak.
Kepala Bidang P2 Humas Kanwil DJP Sulselbartra, Aris Bamba mengatakan pencapaian pada tahap 2 kontribusi tebusan pembayaran dari dalam negeri dan UMKM.
"Pada pencapaian Tax Amnesty tahap kedua cukup baik, harapan kita pada periode ketiga bisa lebih baik lagi dengan menyasar beberapa sektor seperti UMKM dan lainmya," Jelasnya.
Tax Amnesty periode tiga dimulai Januari hingga Maret 2017.(*)