Kasus Pencemaran Nama Baik di Facebook
Besok, Terdakwa Status Facebook Hadirkan Saksi Ahli
Yusniar didakwa pasal UU ITE tentang penghinaan dan pencemaran nama baik legislator DPRD Jeneponto.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -Kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik legislator DPRD Jeneponto, Sudirman Sijaya yang mendudukan terdakwa Yusniar masih terus bergulir di Pengadilan.
Pengadilan Negeri Makassar menjadwalkan persidangan selanjutnya dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan dari pihak terdakwa.
"Persidangan Yusniar besok akan digelar. Agendanya mendengarkan keterangan saksi ahli,"kata kuasa hukum terdakwa, Yusniar, Abdul Gafur kepada Tribun, Senin (16/01/2017).
Gafur menyampaikan pihaknya akan menghadirkan dua orang saksi yakni, saksi ahli bahasa dan ITE.
"Ada dua saksi yang kami akan hadirkan, karena JPU sudah tidak menghadirkan lagi saksi,"jelasnya.
Yusniar terseret dalam kasus ini bermula atas laporan dari Sudirman Sijaya. Legislator DPRD Jeneponto merasa dirugikan atas status yang dipasang Yusniar di media Facebook.
Atas laporan itu, Yusniar didakwa pasal UU ITE tentang penghinaan dan pencemaran nama baik legislator DPRD Jeneponto.
Dalam persidangan terdakwa didampingi langsung empat oranv penasehat hukumnya. Tim kuasa hukum ini berasal dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan LBH APIK Makassar. (*)