Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Pencemaran Nama Baik di Facebook

Besok, Terdakwa Status Facebook Hadirkan Saksi Ahli

Yusniar didakwa pasal UU ITE tentang penghinaan dan pencemaran nama baik legislator DPRD Jeneponto.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
Terdakwa kasus pencemaran nama baik lewat Facebook, Yusniar meninggalkan ruang sidang usai mendengarkan putusan hakim yang mengabulkan penangguhan penahanannya di Rutan Kelas 1 Makassar menjadi tahanan kota, di Pengadilan Negeri, Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (23/11). Yusniar diadili atas status yang dia unggah pada 14 Maret 2016 lalu di akun Facebooknya berisi kekesalannya terhadap oknum anggota DPRD Jeneponto Sulsel karena merusak rumah orang tuanya. TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -Kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik legislator DPRD Jeneponto, Sudirman Sijaya yang mendudukan terdakwa Yusniar masih terus bergulir di Pengadilan.

Pengadilan Negeri Makassar menjadwalkan persidangan selanjutnya dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan dari pihak terdakwa.

"Persidangan Yusniar besok akan digelar. Agendanya mendengarkan keterangan saksi ahli,"kata kuasa hukum terdakwa, Yusniar, Abdul Gafur kepada Tribun, Senin (16/01/2017).

Gafur menyampaikan pihaknya akan menghadirkan dua orang saksi yakni, saksi ahli bahasa dan ITE.

"Ada dua saksi yang kami akan hadirkan, karena JPU sudah tidak menghadirkan lagi saksi,"jelasnya.

Yusniar terseret dalam kasus ini bermula atas laporan dari Sudirman Sijaya. Legislator DPRD Jeneponto merasa dirugikan atas status yang dipasang Yusniar di media Facebook.

Atas laporan itu, Yusniar didakwa pasal UU ITE tentang penghinaan dan pencemaran nama baik legislator DPRD Jeneponto.

Dalam persidangan terdakwa didampingi langsung empat oranv penasehat hukumnya. Tim kuasa hukum ini berasal dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan LBH APIK Makassar. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved