Kasat Narkoba Polres Parepare: Sabu yang Diamankan Bukan 40 Kg Tapi 40 Bal
Pengakuan pelaku, sabu tersebut merupakan milik Arlan, warga Suppa, Kabupaten Pinrang.
Penulis: Mulyadi | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan Tribun Timur, Mulyadi
TRIBUN-TIMUR.COM, PAREPARE -Kepolisian Resort (Polres) memastikan jika jumlah sabu-sabu yang diamankan dari penumpang kapal, Mansur (37) di Pelabuhan Nusantara Parepare bukan 40 kilogram melainkan 40 bal.
"Bukan 40 kilogram tetapi 40 bal," ungkap Kasat Narkoba Polres Parepare, AKP Dony, Jumat (13/1/2017).
Belum ada kepastian dari pihak kepolisian berat bersih barang haram yang diamankam ini tetapi ditaksir sekitar 2 kg dengan berat setiap bal 50 gram.
Barang haram ini diamankan dari Mansur yang merupakan warga Tarakan dari dalam kantong plastik yang dimasukkan dalam kardus oleh Tim Patroli Multi Kejahatan (PMK) Polsek Kawasan Pelabuhan Nusantara (KPN).
Pengakuan pelaku, sabu tersebut merupakan milik Arlan, warga Suppa, Kabupaten Pinrang. Arlan menurut pelaku bersama dirinya ikut dalam perjalanan dari Tarakan ke Parepare di KM Pelni Bukit Siguntang.
Pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolsek KPN untuk penyelidikan lebih lanjut. (*)