WNA Asal China Berkeliaran di Luwu Utara, Pemkab Kecolongan
Olehnya itu, pihaknya mengeluarkan surat edaran kepada pemerintah kecamatan dan desa untuk memantau keberadaan WNA.
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Utara kecolongan terhadap keberadaan Warga Negara Asing (WNA) ilegal.
Itu setelah ditangkapnya dua WNA ilegal yang diketahui indekos di wilayah Luwu Utara baru-baru ini.
"Baru-baru ini ada WNA ilegal yang diamankan di Kecamatan Bone-Bone," kata Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Luwu Utara, Enyon, Kamis (12/01/2017).
Terbaru, WNA asal Tiongkok bernama Huang Huaying (51) yang ditangkap petugas Imigrasi Kelas III Palopo, Minggu (08/01/2017), ternyata juga indekos di Masamba, Luwu Utara.
"Kita tidak ingin ada lagi kejadian WNA ilegal berkeliaran di Luwu Utara," kata Enyon.
Olehnya itu, pihaknya mengeluarkan surat edaran kepada pemerintah kecamatan dan desa untuk memantau keberadaan WNA.
"Seluruh WNA di Luwu Utara wajib dipantau," tuturnya.