VIDEO: Usai Bersaksi di Pengadilan Tipikor Makassar, Ini Kata Bupati Jeneponto
Lebih jauh Iksan mengatakan tak tahu menahu soal penggaran dana asiprasi tersebut, apalagi kala itu ia selaku Sekda tak banyak dilibatkan.
Penulis: Fahrizal Syam | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Tribun Timur Fahrizal Syam
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Bupati Jeneponto, Iksan Iskandar memenuhi panggilan Pengadilan Tipikor Makassar untuk bersaksi terkait dugaan korupsi Dana Aspirasi Jeneponto tahun 2013, Rabu (11/1/2017).
Di hadapan majelis hakim Iksan membenarkan bahwa pada saat pembahasan APBD 2013 sempat terjadi tarik menarik sebelum disahkan, penyebabnya ada keinginan anggota DPRD Jeneponto yang ingin diakomodir.
Lebih jauh Iksan mengatakan tak tahu menahu soal penggaran dana asiprasi tersebut, apalagi kala itu ia selaku Sekda tak banyak dilibatkan.
"Saya waktu itu hampir tidak terpakai, karena lagi panas-panasnya ingin maju sebagai Bupati. Yang lebih banyak bekerja hanya penguasa anggaran, tapi setahu saya pada waktu itu memang terjadi tarik ulur masalah persetujuan anggaran APBD," kata dia.
Selain Bupati Jeneponto, beberapa saksi juga dihadirkan di antanya Irianti, Amiruddin dan Ahmad Wilda yang semuanya diduga mengetahui alairan bergulirnya dana asiprasi kabupaten Jeneponto tahun 2012-2013.
Dalam kasus dugaan Korupsi tersebut telah menetapkan enam tersangka, yaitu Burhanuddin, Alamsyah Mahadi Kulle, Bungsuhari Baso Tika, Alamzah Mahadi Kulle, dan oknum Pengawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Pekerjaan Umum (PU) Jeneponto Adnan.
Sementara Syamsuddin telah divonis oleh majelis hakim 4 tahun penjara, dan denda Rp 200 juta. (*)